SELAMAT DATANG DI BLOG PKH KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI PROPINSI JAWA TENGAH

Sabtu, 22 Oktober 2016





kegiatan Bimtek dan sosialisasi E Warong di kabupaten boyolali dilaksanakan pada hari ini, tanggal 22 oktober 2016. selain pendamping PKH Kabupaten Boyolali, Pendamping PKH Kota Surakarta juga ikut dalam kegiatan ini


Menurut Ibu Mensos, program E- Warong sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo agar bantuan sosial dikendalikan dalam bentuk nontunai, agar bisa dikonversikan dengan berbagai bahan kebutuhan pokok masyarakat.
“Sebenarnya ini mimpi banyak orang, agar orang miskin tidak memiliki kartu terlalu banyak karena terintegrasi dengan satu kartu. Insyaallah sepertinya kita menemukan format, setiap satu kartu akan disiapkan e-wallet,” kata Ibu Mensos.
Penerima program keluarga harapan atau masyarakat kurang mampu yang mendapat jatah rastra dapat membeli kebutuhan pokok yang ada di warung tersebut dengan menggunakan kartu seperti anjungan tunai mandiri (ATM).
“Dengan kartu itu bisa menekan adanya penyimpangan bantuan dan penerima juga dapat mengontrol pembelian bahan pokok sesuai dengan kebutuhan, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran,” kata IBU Mensos.
Ia mengatakan program E-Warong tersebut perlu diperbanyak dan diperluas sehingga masyarakat kurang mampu bisa membeli kebutuhan pokok dengan mudah melalui kartu “serba bisa” itu di agen-agen yang sudah ditunjuk.
“Kalau E-Warung yang diresmikan di Semarang baru melayani PKH (Program Keluarga Harapan) dan rastra, sedangkan di Surabaya justru sudah lebih lengkap, yakni melayani PKH, rastra, elpiji 3 kilogram, dan pupuk bersubsidi,” ucap Ibu Mensos
Ibu Mensos menargetkan sebanyak 3.000 E-Warung pada tahun 2017, sehingga harapannya ke depan, masyarakat penerima bansos tidak perlu lagi antre mencairkan bantuan itu karena mereka bisa berkomunikasi dengan pemilik warung untuk mencairkannya sewaktu-waktu.

Jumat, 21 Oktober 2016


Penerapan sistem keuangan digital diyakini mampu meminimalisir terjadinya penyelewengan. Hal itu pula yang membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa optimis penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bisa tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
"Sudah ada tiga bank yang siap menjadi penyalur dana tersebut. Mereka antara lain BRI, BNI dan Mandiri. Selain itu, tujuan diterapkannya penyaluran penyaluran bansos melalui sistem ini adalah untuk mengajak masyarakat kita bisa menabung dan mengambil uang mereka seperlunya saja," kata Ibu Mensos.

Ibu Mensos menambahkan, uji coba akan dilakukan pada Juni 2016 atau bertepatan dengan pencairan PKH periode kedua. Percontohan sistem bantuan non-tunai via LKD akan dilaksanakan bagi 612.816 peserta PKH di 18 provinsi, 74 kabupaten/kota dan 688 kecamatan.
Sebelumnya, distribusi bantuan PKH dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Cara tersebut kerap menimbulkan antrean panjang. Alhasil, pada Kamis 26 Mei 2016, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait sistem penyaluran elektronik tersebut. Nantinya, Kemensos akan menyalurkan LKD melalui BNI, BRI dan Bank Mandiri.

PKH Kabupaten Boyolali akan melaksanakan pencairan tahap IV dengan cara non tunai melalui Bank BNI46. kemungkinan pelaksanaanya awal bulan Nopember 2016.


Pada Perayaan Idul Ahda tahun ini Pendamping PKH Boyolali mengdakan berbagi daging qurban di Boyolali utara, tepatnya di Desa  Genengsari, Kecamatan Kemusu. Adapun jumlah hewan qurban yang disalurkan sebanyak empat ekor kambing dan 4 ekor domba. Pada kegiatan ini, PKH Boyolali bekerjasama dengan LAZIS UNS.

Terpantau dari lokasi penyaluran, warga terlihat antusias dan sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Menurut ketua kegiatan Hasto Suryono, ST “kegiatan ini merupakan wujud kepedulian keluarga PKH Boyolali terhadap masyarakat Boyolali. Kedepannya diharapkan PKH Boyolali dapat berperan lebih banyak dalam kegiatan sosial lainnya di Boyolali”

Rabu, 19 Oktober 2016



Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Boyolali dimulai pada bulan Agustus 2015. Pelaksanaan realisasi tersebut juga dilakukan secara serentak dari 19 kecamatan yang terdapat di kabupaten Boyolali. Salah satunya adalah Kecamatan Kemusu. Letak geografis Kecamatan Kemusu berbatasan dengan Kecamatan Juwangi (utara), Andong dan Klego di wilayah selatan, Kab. Grobokan dan Sragen di wilayah timur serta berbatasan dengan Kecamatan wonosegoro di wilayah barat. Terdapat 13 desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Kemusu. Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH)  di kecamatan ini dibagi menjadi 4 daerah dampingan, yaitu :
1.      Desa Klewor, Sarimulyo, Watugede dan Kedunngrejo.
2.      Desa Bawu dan Kendel.
3.      Desa Genengsari, Kedungmulyo, Kemusu dan Wonoharjo.
4.      Desa Kauman, Guwo dan Lemahireng.
Setelah proses pertemuan awal dan validasi selesai dilaksanakan, diperoleh data eligible yang yang kemudian diserahkan kepada UPPKH kabupaten untuk ditindaklanjuti. Menurut catatan pendamping, dari hasil validasi di wilayah dampingan diperoleh 1468 calon KSM eligible dari total 1998 calon KSM.

Senin, 17 Oktober 2016

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:

    1. Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
    2. PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
    3. Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan
Apakah tujuan dari PKH?
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:

    1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
    2. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
    3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
Siapa penerima manfaat PKH?
Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
    1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
    2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
    3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
    4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
    5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Popular Posts

GALERI VIDEO