Proses Validasi Awal PKH
Proses validasi bertujuan untuk mengecek keabsahan data atau informasi
calon peserta PKH sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pedoman umum
disebutkan bahwa tahapan proses validasi, meliputi:Pencetakan dan
pengiriman formulir validasi;Penyusunan jadwal pertemuan awal (PA) oleh
pendamping;Pertemuan awal dan validasi oleh pendamping.
Proses Validasi PKH
Setelah menerima data calon peserta dan formulir validasi, operator
UPPKH Kabupaten/kota dan pendamping berkoordinasi untuk melakukan
persiapan Pertemuan awal. Selanjutnya, pendamping menyusun jadwal
Pertemuan Awal, mengisi formulir undangan Pertemauan awal mengenai waktu
dan tempat Pertemuan Awal dan menyampaikan undangan ini ke KSM calon
peserta PKH.
Proses validasi dilakukan oleh pendamping saat Pertemuan Awal serta pada
kunjungan ke tempat tinggal calon peserta PKH. Setelah KSM menyetujui
dan menandatangani formulir validasi, KSM tersebut baru dinyatakan
sebagai peserta PKH. Apabila terdapat KSM terpilih yang tidak hadir,
maka pendamping berkewajiban menemui KSM tersebut setelah pertemuan awal
dan melakukan proses sebagaimana di atas. Pada saat bimbingan teknis,
pendamping mendapatkan penjelasan bahwa mekanisme validasi adalah calon
peserta dikumpulkan di satu tempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), raport dan/atau kartu kehadiran di posyandu.
Dalam berita acara validasi dilaporkan jumlah calon peserta PKH yang
eligible, non eligible, pindah alamat, alamat tidak ditemukan, non
KSM/mampu, double, dan non eligible mati. Namun peserta PKH yang akan
diberikan bantuan adalah hanya peserta yang KSM dan eligible.
a. Proses validasi dimulai dengan pencetakan formulir validasi dan
pengiriman undangan validasi. Selanjutnya pendamping baru melaksanakan
proses validasi data calon peserta.
.
b.Proses validasi dilakukan dengan cara melakukan pencocokan data secara
lisan kepada calon peserta PKH yang bersangkutan atau juga dengan
didampingi oleh keluarga calon peserta yang bersangkutan dengan
membandingkan dengan dokumen atau data pendukung apapun.
c. .Petugas fasilitas pendidikan (fasdik) dan fasilitas kesehatan
(faskes) diundang untuk hadir pada acara Pertemuan awal.
Aq ati klo darrah jakarta data peserta pkh bisa di kirim kemana,bls
BalasHapusmohon maaf,
BalasHapusmaksudnya?
Saya dapat undangan .. Kemungkinan dapat bantuan gak ya .. Anak saya blm sklh msh 4tahun usianya
BalasHapus